Oleh
Y. Setiyo Hadi
Penggagas dan
Pengelolah Rumah Sejarah
Museum Boemi Poeger
Bencet merupakan
sebutan dalam bahasa Jawa untuk menunjuk alat penentu waktu yang umumnya
ditemukan pada. masjid-masjid lama di Pulau Jawa, serta
Nusantara. Prinsip dari bencet merupakan alat penentu waktu dengan menggunakan
sistem matahari (syamsiah).
Bencet, umumnya,
diletakkan pada ruang terbuka sehingga dengan mudah mendapatkan sinar matahari.
Bencet memiliki sebuah gnomon atau tongkat yang ditancapkan tegak lurus pada
bidang datar atau tempat terbuka sehingga sinar matahari tidak terhalang. Ini
merupakan dasar dari jam matahari, yaitu gnomon / tongkat dijadikan alat
sebagai penunjuk jam.
Dasar utama dari jam
sistem matahari bermula tatkala manusia purba dulu kala melakukan pengamatan
terhadap bayangan yang dihasilkan oleh pohon akibat sorotan sinar matahari.
Terlihat bahwa bayangan akan memendek ketika pagi hari kemudian memanjang setelah
melewati tengah hari.
Pengamatan manusia
terhadap perubahan panjang bayangan yang dihasilkan sebuah pohon (kemudian
diganti dengan tongkat) mulai pagi kemudian siang sampai sore ini menjadi dasar
dari jam sistem matahari. Bayangan yang dihasilkan pohon / tongkat saat
matahari terbit adalah dua kali dari tinggi pohon / tongkat dan memendek sampai
siang hari. Lewat tengah hari, kembali bayangan pohon / tongkat memanjang
sampai dua kali panjang pohon / tongkat sampai tenggelamnya matahari.
Penggunaan jam matahari
ini telah digunakan di Mesir Kuno pada abad 15 Sebelum Masehi. Jam matahari
ditemukan menggunakan gnomon berbentuk tugu pada naskah Mesir sekitar tahun
1450 Sebelum Masehi yang digunakan sebagai penunjuk waktu dan penentu kalender.
Pustaka:
Charles M. Huffer dkk, An
Introduction To Astronomy, New York: Holt, Rinehart and Winston. Inc.,
1973.
Rene R.J. Rohr, Sundial
History, Theory and Practice, New York: Dover Publications. Inc., 1996.
Tri Hasan Bashori, “Akurasi
Bencet Masjid Tegalsari Laweyan Surakarta Sebagai Petunjuk Waktu Hakiki”
Skripsi Diajukan Untuk Memenuhi Tugas dan Melengkapi Syarat Guna Memperoleh
Gelar Sarjana Program Strata 1 (S.1) Dalam Ilmu Syariah, Program Studi Ilmu
Falak Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar