Minggu, 23 April 2017

BENCET PENUNJUK WAKTU ABADI






Oleh
Y. Setiyo Hadi
Penggagas dan Pengelolah Rumah Sejarah
Museum Boemi Poeger


Bencet merupakan sebutan dalam bahasa Jawa untuk menunjuk alat penentu waktu yang umumnya ditemukan pada. masjid-masjid lama di Pulau Jawa, serta Nusantara. Prinsip dari bencet merupakan alat penentu waktu dengan menggunakan sistem matahari (syamsiah).

Bencet, umumnya, diletakkan pada ruang terbuka sehingga dengan mudah mendapatkan sinar matahari. Bencet memiliki sebuah gnomon atau tongkat yang ditancapkan tegak lurus pada bidang datar atau tempat terbuka sehingga sinar matahari tidak terhalang. Ini merupakan dasar dari jam matahari, yaitu gnomon / tongkat dijadikan alat sebagai penunjuk jam.

Dasar utama dari jam sistem matahari bermula tatkala manusia purba dulu kala melakukan pengamatan terhadap bayangan yang dihasilkan oleh pohon akibat sorotan sinar matahari. Terlihat bahwa bayangan akan memendek ketika pagi hari kemudian memanjang setelah melewati tengah hari.

Pengamatan manusia terhadap perubahan panjang bayangan yang dihasilkan sebuah pohon (kemudian diganti dengan tongkat) mulai pagi kemudian siang sampai sore ini menjadi dasar dari jam sistem matahari. Bayangan yang dihasilkan pohon / tongkat saat matahari terbit adalah dua kali dari tinggi pohon / tongkat dan memendek sampai siang hari. Lewat tengah hari, kembali bayangan pohon / tongkat memanjang sampai dua kali panjang pohon / tongkat sampai tenggelamnya matahari.

Penggunaan jam matahari ini telah digunakan di Mesir Kuno pada abad 15 Sebelum Masehi. Jam matahari ditemukan menggunakan gnomon berbentuk tugu pada naskah Mesir sekitar tahun 1450 Sebelum Masehi yang digunakan sebagai penunjuk waktu dan penentu kalender.


Pustaka:
Charles M. Huffer dkk, An Introduction To Astronomy, New York: Holt, Rinehart and Winston. Inc., 1973.
Rene R.J. Rohr, Sundial History, Theory and Practice, New York: Dover Publications. Inc., 1996.
Tri Hasan Bashori, “Akurasi Bencet Masjid Tegalsari Laweyan Surakarta Sebagai Petunjuk Waktu Hakiki” Skripsi Diajukan Untuk Memenuhi Tugas dan Melengkapi Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Program Strata 1 (S.1) Dalam Ilmu Syariah, Program Studi Ilmu Falak Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang 2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar